Lewati ke konten utama

Pengaturan Hari Libur & Cuti Bersama

Modul Hari Libur digunakan untuk mencatat hari libur nasional resmi, cuti bersama pemerintah, maupun hari libur khusus internal perusahaan sehingga sistem tidak mencatat karyawan sebagai Alpha/Mangkir pada tanggal-tanggal tersebut.


1. Daftar Hari Libur (/time-off-2)​

Navigasi ke menu Pengaturan > Hari libur pada sidebar:

Daftar Hari Libur

Kolom pada Tabel Hari Libur:​

  • Nama Hari Libur: Nama peringatan hari libur (contoh: Tahun Baru Masehi, Hari Kemerdekaan RI, Hari Raya Idul Fitri, Cuti Bersama).
  • Kode: Kode unik pengenal libur.
  • Tanggal Mulai & Selesai: Rentang tanggal libur.
  • Tipe Libur: Libur Nasional, Cuti Bersama, atau Libur Khusus Perusahaan.
  • Status Pembayaran: Apakah hari libur tersebut berbayar (Paid) dalam perhitungan rekapitulasi gaji.

2. Menambahkan Hari Libur Baru​

  1. Klik tombol Tambah hari libur di atas tabel.
  2. Dialog formulir hari libur akan terbuka:

Dialog Tambah Hari Libur

  1. Lengkapi Data:
    • Nama Hari Libur: Masukkan nama hari libur secara jelas.
    • Kode Libur: Kode singkatan unik.
    • Tanggal Mulai & Tanggal Akhir:
      • Untuk libur 1 hari: isi tanggal mulai dan selesai dengan tanggal yang sama.
      • Untuk libur beberapa hari berturut-turut (contoh: Libur Idul Fitri & Cuti Bersama 5 hari): pilih tanggal awal dan tanggal akhir rentang libur.
    • Keterangan: Catatan dasar SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Direksi.
  2. Klik Simpan untuk menerapkan hari libur ke kalender sistem.

:::info Efek Hari Libur pada Komputasi Presensi Pada tanggal yang tercatat sebagai Hari Libur, engine komputasi absensi akan otomatis mengabaikan kewajiban scan kerja normal (tidak dihitung alpa/terlambat). Karyawan yang melakukan scan pada hari libur dapat secara otomatis dihitung sebagai Lembur di Hari Libur (Holiday Overtime) sesuai aturan jam kerja yang berlaku. :::