Pengaturan Hari Libur & Cuti Bersama
Modul Hari Libur digunakan untuk mencatat hari libur nasional resmi, cuti bersama pemerintah, maupun hari libur khusus internal perusahaan sehingga sistem tidak mencatat karyawan sebagai Alpha/Mangkir pada tanggal-tanggal tersebut.
1. Daftar Hari Libur (/time-off-2)
Navigasi ke menu Pengaturan > Hari libur pada sidebar:

Kolom pada Tabel Hari Libur:
- Nama Hari Libur: Nama peringatan hari libur (contoh:
Tahun Baru Masehi,Hari Kemerdekaan RI,Hari Raya Idul Fitri,Cuti Bersama). - Kode: Kode unik pengenal libur.
- Tanggal Mulai & Selesai: Rentang tanggal libur.
- Tipe Libur: Libur Nasional, Cuti Bersama, atau Libur Khusus Perusahaan.
- Status Pembayaran: Apakah hari libur tersebut berbayar (Paid) dalam perhitungan rekapitulasi gaji.
2. Menambahkan Hari Libur Baru
- Klik tombol Tambah hari libur di atas tabel.
- Dialog formulir hari libur akan terbuka:

- Lengkapi Data:
- Nama Hari Libur: Masukkan nama hari libur secara jelas.
- Kode Libur: Kode singkatan unik.
- Tanggal Mulai & Tanggal Akhir:
- Untuk libur 1 hari: isi tanggal mulai dan selesai dengan tanggal yang sama.
- Untuk libur beberapa hari berturut-turut (contoh: Libur Idul Fitri & Cuti Bersama 5 hari): pilih tanggal awal dan tanggal akhir rentang libur.
- Keterangan: Catatan dasar SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Direksi.
- Klik Simpan untuk menerapkan hari libur ke kalender sistem.
:::info Efek Hari Libur pada Komputasi Presensi Pada tanggal yang tercatat sebagai Hari Libur, engine komputasi absensi akan otomatis mengabaikan kewajiban scan kerja normal (tidak dihitung alpa/terlambat). Karyawan yang melakukan scan pada hari libur dapat secara otomatis dihitung sebagai Lembur di Hari Libur (Holiday Overtime) sesuai aturan jam kerja yang berlaku. :::